Latar belakang
Perguruan
tinggi di Indonesia saat ini khususnya perguruan tinggi yang dulu menganut pola
pengelolaan PTBHMN, berada pada masa transisi karena persoalan payung hukum dan
terbitnya Undang-undang Perguruan Tinggi No. 12 Tahun 2012. Perguruan tinggi di
bawah komando Dikti saat ini harus merumuskan pola pengelolaan pergurun tinggi
yang sesuai untuk meningkatkan layanan tersebut seperti apa? Karena penulis
melihat bahwasanya perubahan regulasi yang terjadi membuat perguruan tinggi
kehabisan energinya, untuk mengikuti aturan yang senantiasa berubah, sehingga
tidak memiliki waktu untuk memikirkan keberadaan meraka dalam kerangka memenuhi
kebutuhan customer/ stakeholdernya.
Persoalan
yang dihadapi perguruan tinggi antara lain masalah kualitas, pendanaan, sumber
daya manusia, aset, kurikulum. Terkait hal tersebut penulis ingin mengatakan
bahwasanya konsep berfikir pengelola perguruan tinggi dan pemegang otoritas
perguruan tinggi harus dirubah, perguruan tinggi bagaimanapun mengelola knowledge dan melakukan deliver knowledge, harusnya fokus proses
di perguruan tinggi tersebut ada pada pengelolaan knowledge sebagai sebuah itangible
asset, dan bagaimana proses untuk men-deliver-nya.
Tujuan dan Gagasan
Seperti
kita ketahui jumlah dan disparitas perguruan tinggi di Indonesia sangat besar
sehingga perlu dilakukan pengelompokan dalam kerangka mengelola knowledge sebagai itangible asset dan bagaimana proses men-deliver-nya pada customer.
Hal tersebut selain mempermudah pengelolaan knowledge,
juga akan meningkatkan kualitas dan kompetisi antar perguruan tinggi,
sehingga ada dinamika yang berkembang dari iklim tersebut, di samping itu
persoalan mutu dan kaitannya dengan pendanaan kemungkinan akan dapat
terjembatani. Tabel berikut merupakan konsep yang penulis ajukan untuk
mengelola perguruan tinggi.
Tabel 1. Pengelompokan perguruan tinggi berdasarkan
pengelolaan knowledge dan akreditasi
Status
|
Perguruan
Tinggi
|
||
Pendidikan
|
Riset
|
||
Akreditasi
|
A
|
4
|
6
|
B
|
3
|
5
|
|
C
|
2
|
||
Tidak/Belum
|
|||
Akreditasi
dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga range yang terbentuk menjadi lebih
lebar, penulis hanya memberikan ilustrasi saja dan melihat hubungan antara
pengelompokan dalam pengelolaan knowledge
dan akreditasi.
Penjelasan:
Angka
|
Keterangan
|
2,
3, 4, 5, dan 6
|
Menunjukkan
level perguruan tinggi, dimana angka 5, dan 6 menunjukkan bahwasanya ia
berada dalam kelompok perguruan tinggi yang menitik beratkan aktivitasnya dalam
mengembangkan riset, jika perguruan tinggi berada di level 6 berarti
perguruan tinggi tersebut merupakan perguruan tinggi riset dengan akreditasi
A
sementara
jika
sebuah perguruan tinggi berada di level 2, 3 dan 4 ia merupakan kelompok
perguruan tinggi yang menitik beratkan pengembangan pendidikan, jika
perguruan tinggi diberi predikat 1 berarti perguruan tinggi tersebut
merupakan perguruan tinggi kelompok pendidikan dengan akreditasi C
|
Hal
berikut yang menjadi ide penulis adalah membuat hubungan antara pengelompokan
perguruan tinggi, dan reward yang
akan diperoleh dalam bentuk dana pengembangan bagi perguruan tinggi adalah
sebagaimana tabel berikut.
Tabel 2. Hubungan antara pengelompokan perguruan tinggi
dan reaward
dalam bentuk dana yang diperoleh oleh pemerintah
Status
|
Perguruan
Tinggi
|
||
Pendidikan
|
Riset
|
||
Akreditasi
|
A
|
4
|
6
|
B
|
3
|
5
|
|
C
|
2
|
||
Tidak/Belum
|
|||
Status
|
Pendanaan
(Rp) dalam Milyar
|
||
Pendidikan
|
Riset
|
||
Akreditasi
|
A
|
400
|
600
|
B
|
300
|
500
|
|
C
|
200
|
||
Besaran
pendanaan tersebut fleksibel sesuai dengan kemampuan keuangan negara, penulis
hanya memberikan ilustrasi. Besaran pendanaan tersebut dapat juga dalam bentuk range, sehingga walaupun suatu
universitas sama-sama universitas pendidikan dengan akreditasi A, namun bisa
jadi ia memperoleh dana sebesar Rp. X,- namun universitas lain dengan level dan
akreditasi yang sama memperoleh dana sebesar Rp. Y,- hal tersebut tergantung
standar yang dipenuhinya.
Besaran
dana yang harus di support oleh
pemerintah untuk perguruan tinggi yang mengembangkan pendidikan sesuai dengan
tabel di atas, namun untuk perguruan tinggi yang mengembangkan riset mengikuti
formula berikut:
Pendanaan
Universitas Riset = Level Akreditasi Universitas Riset + (0,5 x Level Akreditas
Universitas Pendidikan pada Akreditasi yang sama)
Contoh
Ø Universitas dengan
level 4 yang berarti merupakan universitas pendidikan dengan akreditasi A akan
memperoleh pendanaan sebesar Rp. 400 Milyar
Sedangkan
Ø Universitas dengan
level 6 yang berarti universitas riset dengan akreditasi A akan memperoleh
pendanaan sebesar 600 M + (0,5 x 400 M) = 800 M
Namun
formula di atas dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan yang
terjadi.
Adanya
pengelompokan perguruan tinggi tersebut penulis melihat ada celah untuk
mengatasi persoalan kualitas dan pendanaan, karena fokus pengembangan perguruan
tinggi akan lebih jelas (riset atau pendidikan). Namun dibutuhkan dukungan,
kerjasama, dan kesiapan semua pihak untuk mewujudkannya. Iklim kompetisi yang
akan timbul akibat pengelompokan tersebut jangan di pandang sebagai hal yang
negatif, namun jadikan hal tersebut sebagai pemicu untuk perguruan tinggi
berubah ke arah yang lebih baik.
Hal
lain yang penulis tuangkan dalam ide ini, yaitu berbagi peran dimana BAN
sebagai lembaga yang memberikan pengakuan terhadap nilai akreditasi sebuah perguruan tinggi, fokus menyoroti
masalah non kademik sebagaimana gambar berikut.
Gambar 1. Masalah non akademik yang menjadi penekanan
pada akreditasi
Pengelompokan
perguruan tinggi sendiri, ditentukan oleh aktifitas yang dilaksanakan dan
alokasi dana untuk men-support
aktifitas tersebut, Dikti memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penilaian
berdasarkan tolok ukur yang ditetapkan. Untuk membedakan universitas riset dan
pendidikan, tolok ukur yang dipergunakan sebagaimana tabel berikut.
Tabel 3. Dasar yang menjadi pertimbangan pengelompokan
universitas
Penilaian
|
Riset
|
Pendd.
|
|
Alokasi Keuangan
|
Pdd
|
25%
|
55%
|
Riset
|
50%
|
20%
|
|
Pengabd.
|
15%
|
10%
|
|
Lain2
|
10%
|
15%
|
|
Publikasi
|
Jurnal Intr
|
min 20/th
|
2/th
|
Jurnal Nas.
|
100/th
|
20/th
|
|
Jumlah Mhs
|
S1
|
45%
|
75%
|
S2
|
30%
|
20%
|
|
S3
|
25%
|
5%
|
|
Kegiatan
|
Penelitian
|
100 jdl/th
|
30 jdl/th
|
Pengabd pd
masy.
|
60 jdl/th
|
20 jdl/th
|
|
Pengemb.
kreativitas mhs.
|
65 jdl/th
|
15 jdl/th
|
|
Perolehan
hibah kompetisi
|
10 jdl/th
|
1 jdl/th
|
|
Perolehan
paten
|
2 jdl/th
|
-
|
|
Akreditasi
|
Min B
|
-
|
|
Tabel
tersebut di atas, bukanlah harga mati untuk menentukan level sebuah
universitas, pertimbangan lain dapat dipergunakan sesuai dinamika yang berkembang
pada perguruan tinggi.

No comments:
Post a Comment