Monday, January 7, 2013

Strategi Pengelolaan Perguruan Tinggi


Latar belakang

Perguruan tinggi di Indonesia saat ini khususnya perguruan tinggi yang dulu menganut pola pengelolaan PTBHMN, berada pada masa transisi karena persoalan payung hukum dan terbitnya Undang-undang Perguruan Tinggi No. 12 Tahun 2012. Perguruan tinggi di bawah komando Dikti saat ini harus merumuskan pola pengelolaan pergurun tinggi yang sesuai untuk meningkatkan layanan tersebut seperti apa? Karena penulis melihat bahwasanya perubahan regulasi yang terjadi membuat perguruan tinggi kehabisan energinya, untuk mengikuti aturan yang senantiasa berubah, sehingga tidak memiliki waktu untuk memikirkan keberadaan meraka dalam kerangka memenuhi kebutuhan customer/ stakeholdernya.

Persoalan yang dihadapi perguruan tinggi antara lain masalah kualitas, pendanaan, sumber daya manusia, aset, kurikulum. Terkait hal tersebut penulis ingin mengatakan bahwasanya konsep berfikir pengelola perguruan tinggi dan pemegang otoritas perguruan tinggi harus dirubah, perguruan tinggi bagaimanapun mengelola knowledge dan melakukan deliver knowledge, harusnya fokus proses di perguruan tinggi tersebut ada pada pengelolaan knowledge sebagai sebuah itangible asset, dan bagaimana proses untuk men-deliver-nya.

Tujuan dan Gagasan

Seperti kita ketahui jumlah dan disparitas perguruan tinggi di Indonesia sangat besar sehingga perlu dilakukan pengelompokan dalam kerangka mengelola knowledge sebagai itangible asset dan bagaimana proses men-deliver-nya pada customer. Hal tersebut selain mempermudah pengelolaan knowledge, juga akan meningkatkan kualitas dan kompetisi antar perguruan tinggi, sehingga ada dinamika yang berkembang dari iklim tersebut, di samping itu persoalan mutu dan kaitannya dengan pendanaan kemungkinan akan dapat terjembatani. Tabel berikut merupakan konsep yang penulis ajukan untuk mengelola perguruan tinggi.

Tabel 1. Pengelompokan perguruan tinggi berdasarkan
pengelolaan knowledge dan akreditasi

Status
Perguruan Tinggi
Pendidikan
Riset
Akreditasi
A
4
6
B
3
5
C
2

Tidak/Belum



Akreditasi dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga range yang terbentuk menjadi lebih lebar, penulis hanya memberikan ilustrasi saja dan melihat hubungan antara pengelompokan dalam pengelolaan knowledge dan akreditasi.



Penjelasan:
Angka
Keterangan
2, 3, 4, 5, dan 6
Menunjukkan level perguruan tinggi, dimana angka 5, dan 6 menunjukkan bahwasanya ia berada dalam kelompok perguruan tinggi yang menitik beratkan aktivitasnya dalam mengembangkan riset, jika perguruan tinggi berada di level 6 berarti perguruan tinggi tersebut merupakan perguruan tinggi riset dengan akreditasi A
sementara
jika sebuah perguruan tinggi berada di level 2, 3 dan 4 ia merupakan kelompok perguruan tinggi yang menitik beratkan pengembangan pendidikan, jika perguruan tinggi diberi predikat 1 berarti perguruan tinggi tersebut merupakan perguruan tinggi kelompok pendidikan dengan akreditasi C

Hal berikut yang menjadi ide penulis adalah membuat hubungan antara pengelompokan perguruan tinggi, dan reward yang akan diperoleh dalam bentuk dana pengembangan bagi perguruan tinggi adalah sebagaimana tabel berikut.

Tabel 2. Hubungan antara pengelompokan perguruan tinggi dan reaward
dalam bentuk dana yang diperoleh oleh pemerintah

Status
Perguruan Tinggi
Pendidikan
Riset
Akreditasi
A
4
6
B
3
5
C
2
Tidak/Belum





Status
Pendanaan (Rp) dalam Milyar
Pendidikan
Riset
Akreditasi
A
400
600
B
300
500
C
200

Besaran pendanaan tersebut fleksibel sesuai dengan kemampuan keuangan negara, penulis hanya memberikan ilustrasi. Besaran pendanaan tersebut dapat juga dalam bentuk range, sehingga walaupun suatu universitas sama-sama universitas pendidikan dengan akreditasi A, namun bisa jadi ia memperoleh dana sebesar Rp. X,- namun universitas lain dengan level dan akreditasi yang sama memperoleh dana sebesar Rp. Y,- hal tersebut tergantung standar yang dipenuhinya.

Besaran dana yang harus di support oleh pemerintah untuk perguruan tinggi yang mengembangkan pendidikan sesuai dengan tabel di atas, namun untuk perguruan tinggi yang mengembangkan riset mengikuti formula berikut:

Pendanaan Universitas Riset = Level Akreditasi Universitas Riset + (0,5 x Level Akreditas Universitas Pendidikan pada Akreditasi yang sama)



Contoh
Ø Universitas dengan level 4 yang berarti merupakan universitas pendidikan dengan akreditasi A akan memperoleh pendanaan sebesar Rp. 400 Milyar
Sedangkan
Ø Universitas dengan level 6 yang berarti universitas riset dengan akreditasi A akan memperoleh pendanaan sebesar 600 M + (0,5 x 400 M) = 800 M

Namun formula di atas dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi.

Adanya pengelompokan perguruan tinggi tersebut penulis melihat ada celah untuk mengatasi persoalan kualitas dan pendanaan, karena fokus pengembangan perguruan tinggi akan lebih jelas (riset atau pendidikan). Namun dibutuhkan dukungan, kerjasama, dan kesiapan semua pihak untuk mewujudkannya. Iklim kompetisi yang akan timbul akibat pengelompokan tersebut jangan di pandang sebagai hal yang negatif, namun jadikan hal tersebut sebagai pemicu untuk perguruan tinggi berubah ke arah yang lebih baik.

Hal lain yang penulis tuangkan dalam ide ini, yaitu berbagi peran dimana BAN sebagai lembaga yang memberikan pengakuan terhadap nilai akreditasi  sebuah perguruan tinggi, fokus menyoroti masalah non kademik sebagaimana gambar berikut.
Gambar 1. Masalah non akademik yang menjadi penekanan pada akreditasi



Pengelompokan perguruan tinggi sendiri, ditentukan oleh aktifitas yang dilaksanakan dan alokasi dana untuk men-support aktifitas tersebut, Dikti memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penilaian berdasarkan tolok ukur yang ditetapkan. Untuk membedakan universitas riset dan pendidikan, tolok ukur yang dipergunakan sebagaimana tabel berikut.

Tabel 3. Dasar yang menjadi pertimbangan pengelompokan universitas
Penilaian
Riset
Pendd.
Alokasi Keuangan
Pdd
25%
55%
Riset
50%
20%
Pengabd.
15%
10%
Lain2
10%
15%
Publikasi
Jurnal Intr
min 20/th
2/th
Jurnal Nas.
100/th
20/th
Jumlah Mhs
S1
45%
75%
S2
30%
20%
S3
25%
5%
Kegiatan
Penelitian
100 jdl/th
30 jdl/th
Pengabd pd masy.
60 jdl/th
20 jdl/th
Pengemb. kreativitas mhs.
65 jdl/th
15 jdl/th
Perolehan hibah kompetisi
10 jdl/th
1 jdl/th
Perolehan paten
2 jdl/th
-
Akreditasi
Min B
-

Tabel tersebut di atas, bukanlah harga mati untuk menentukan level sebuah universitas, pertimbangan lain dapat dipergunakan sesuai dinamika yang berkembang pada perguruan tinggi.

No comments:

Post a Comment