Secara
sederhana manajemen kinerja (performance
management) adalah menterjemahkan visi perusahaan menjadi hasil kerja, baik
individu, tim, dan organisasi. Penilaian kinerja sendiri merupakan suatu tugas
administrasi yang dilakukan oleh para menejer, dan merupakan tanggung jawab
utama dari Departemen Sumberdaya Manusia.
Ukuran-ukuran
kinerja dapat membantu perusahaan-perusahaan untuk fokus pada keunggulan
profesional, kesetiaan pelanggan, dan pengembangan manusia. Berbeda dengan
perusahaan, pada pendidikan tinggi, ukuran kinerja tersebut menurut penulis
masih merupakan hal yang mengawang-awang. Hal tersebut bisa dilihat dari
kebijakan penetapan standar pendidikan yang ditetapkan oleh suatu badan yang
disebut dengan Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP), dan penilaian terhadap
mutu yang dilakukan oleh badan lain yang disebut Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Tinggi (BAN-PT).
Akreditasi
institusi perguruan tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian secara
komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas
penyelenggaraan program Tri Darma Perguruan Tinggi, untuk menentukan kelayakan
program dan satuan pendidikan. Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi
institusi dilakukan oleh tim asesor yang terdiri atas pakar sejawat dan/atau
pakar yang memahami hakekat pengelolaan perguruan tinggi. Keputusan mengenai
mutu didasarkan pada evaluasi dan penilaian terhadap berbagai bukti yang
terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan
para pakar sejawat. Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang
disiapkan oleh institusi perguruan tinggi yang diakreditasi, diverifikasi
melalui kunjungan atau asesmen lapangan tim asesor ke lokasi perguruan tinggi.
Konsekuensi
yang dipikul institusi sangat jelas, jika tidak lolos akreditasi tersebut,
namun seharusnya jika institusi memiliki nilai jauh di atas standar yang
disyaratkan juga harus ada implikasinya terhadap organisasi maupun individu.
Dari
pelaksanaan akreditasi yang selama ini penulis amati, jika hal tersebut
dianggap sebagai ukuran kinerja perguruan tinggi, menyiratkan hal berikut:
1.
Tim
asesor melakukan penilaian yang berfokus pada dokumen (bukti fisik), bukan
realita pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi itu sendiri, sehingga bias dari
penilaian tersebut cukup besar, dan ada celah untuk berbuat curang/mengakalinya
agar memenuhi standar yang disyaratkan
2.
Hanya
dengan melakukan verifikasi dokumen dan kunjungan singkat, yang menurut penulis
tidak menyentuh subtansi penilaian kinerja itu sendiri, tim bisa mengambil
keputusan yang menurut penulis terlalu dini dan terkesan mengeneralisasi
sesuatu, akibatnya keputusan yang diambil dalam pemberian nilai akreditasi
tersebut tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya, akibat keterbatasan waktu
terhadap objek amatan.
Idealnya
penilaian performance tersebut
dilakukan oleh internal organisasi tersebut terlebih dahulu, sebagai bagian
proses kontrol yang dilakukan oleh tim yang kredible dan memiliki komitmen bagi
kemajuan institusi. Mereka yang berada di internal institusi mengetahui
baik-buruknya institusi, kekurangan dan kelebihan, dan perbaikan yang
diperlukan. Untuk kepentingan hal tersebut, memang harus dibentuk tim yang
solid dan memiliki kesamaan visi untuk perubahan ke arah yang lebih baik, dan
sifatnya independen.
Dari
proses di atas, dihasilkan output berupa penilaian untuk perbaikan, sehingga
tugas BAN-PT bukannya melakukan verifikasi dokumen, namun memastikan sejauh
mana rekomendasi dari tim penilai kinerja internal tersebut telah dilaksanakan
oleh institusi, dan hasil yang dicapai dari perbaikan tersebut bagaimana/sejauh
apa?.
Dapat
disimpulkan bahwa proses penilaian performance
internal tersebut melalui tahap sebagai berikut.
Ø mendefinisikan
kinerja à menentukan aspek-aspek kinerja yang
berarti bagi organisasi
Ø mengukur
kinerja à aspek kinerja diukur melalui
penilaian kinerja (performance appraisal) sebagai salah satu metode
untuk mengelola kinerja
Ø memberi umpan
balik informasi kinerja à tujuannya untuk menyesuaikan
kinerja mereka dengan sasaran organisasi atau mengaitkan imbalan terhadap
kinerja melalui sistem kompensasi
Ada konsep pengukuran kinerja, yang menurut penulis
lebih sesuai jika diimplementasikan pada pendidikan tinggi, yaitu melalui pengukuran
KPI (key
performance indicators), atau indikator
kinerja utama (IKU) dalam bahasa Indonesia, adalah metrik
finansial ataupun non-finansial yang digunakan untuk membantu suatu organisasi
menentukan dan mengukur kemajuan terhadap sasaran organisasi. KPI digunakan
dalam intelijen bisnis untuk menilai keadaan kini
suatu bisnis dan menentukan suatu tindakan terhadap keadaan tersebut. KPI
sering digunakan untuk menilai aktivitas-aktivitas yang sulit diukur seperti
keuntungan pengembangan kepemimpinan, perjanjian, layanan, dan kepuasan. KPI
umumnya dikaitkan dengan strategi organisasi yang contohnya diterapkan oleh
teknik-teknik seperti kartu skor berimbang (BSC, balanced scorecard).
KPI
berbeda tergantung sifat dan strategi organisasi. KPI merupakan bagian kunci
suatu sasaran terukur yang terdiri dari arahan, KPI, tolok ukur, target, serta kerangka waktu.
Sebagai contoh: "meningkatkan pendapatan rata-rata per pelanggan dari 10
ribu ke 15 ribu rupiah pada akhir tahun 2008". Dalam contoh ini,
'pendapatan rata-rata per pelanggan' adalah suatu KPI.
Berikut
adalah gambaran beberapa kriteria pengukuran kinerja pada perguruan tinggi
dengan menggunakan konsep pengukuran KPI.
No.
|
Kriteria Penilaian
|
Unggul
|
Baik
|
Berkembang
|
Tumbuh
|
1.
|
Status
akreditasi
|
Rata-rata
nilai akreditasi keseluruhan program studi berkisar antara
3.50-4.00
|
Rata-rata
nilai akreditasi keseluruhan program studi berkisar antara
3.00-3.49
|
Rata-rata
nilai akreditasi keseluruhan program studi berkisar antara
2.50-2.99
|
Rata-rata
nilai akreditasi keseluruhan program studi berkisar antara
2.00-2.49
|
2.
|
Jumlah
profesor
|
Rasio
profesor dan dosen di Fakultas adalah kurang dari 1 : 4
|
Rasio
profesor dan dosen di Fakultas adalah 1 : 4 sampai dengan
1
: 6
|
Rasio
profesor dan dosen di Fakultas adalah 1 : 7 sampai dengan
1
: 9
|
profesor
dan dosen di Fakultas adalah lebih dari 1 : 9
|
3.
|
Perbandingan
dosen bergelar doktor
|
Rasio
dosen bergelar doktor dan dosen di Fakultas adalah kurang
dari
1 : 3
|
Rasio
dosen bergelar doktor dan dosen di Fakultas adalah 1 : 3
sampai
dengan 1 : 4
|
Rasio
dosen bergelar doktor dan dosen di Fakultas adalah 1 : 5 sampai dengan 1 : 6
|
Rasio
dosen bergelar doktor dan dosen di Fakultas adalah lebih
dari
1 : 6
|
4.
|
Kuliah
umum pembicara kualitas internasional
|
Fakultas
mengadakan lebih dari 2 kali kuliah umum dengan
narasumber
internasional dalam tahun berjalan
|
Fakultas
mengadakan 2 kali kuliah umum dengan narasumber
internasional
dalam tahun berjalan
|
Fakultas
mengadakan 1 kali kuliah umum dengan narasumber
internasional
dalam tahun berjalan
|
Fakultas
tidak mengadakan kuliah umum dengan narasumber
internasional
dalam tahun berjalan
|
5.
|
Jumlah
lulusan mahasiswa Cum Laude
|
Fakultas
menghasilkan persentase jumlah lulusan mahasiswa Cum Laude lebih dari 15% per
tahun
|
Fakultas
menghasilkan persentase jumlah lulusan mahasiswa Cum Laude antara 10% -
15% per tahun
|
Fakultas
menghasilkan persentase jumlah lulusan
mahasiswa Cum Laude antara 5% - 9% per tahun
|
Fakultas
menghasilkan persentase jumlah lulusan mahasiswa CumLaude kurang dari 5% per
tahun
|
6.
|
Mahasiswa
studi tepat waktu
|
Fakultas
memiliki mahasiswa studi tepat waktu lebih dari 50%
perangkatan
|
Fakultas
memiliki mahasiswa studi tepat waktu antara 30% - 50%
perangkatan
|
Fakultas
memiliki mahasiswa studi tepat waktu antara 10% - 29%
perangkatan
|
Fakultas
memiliki mahasiswa studi tepat waktu di bawah 10% perangkatan
|
Jadi
yang diukur bukan hanya kinerja individu dan kelompok, namun seluruh aspek yang
mendukung performance organisasi itu.
Kinerja individu, dan kelompok dalam organiasasi menjadi indikator kinerja
organisasi secara keseluruhan, karena kinerja individu dan kelompok dalam
organiasi tersebut merepresentasikan bagaimana organisasi tersebut kinerjanya, namun
pada pendidikan tinggi, ada unsur-unsur
lain yang mendukung performance
pendidikan tinggi itu sendiri, selain kinerja yang ditunjukkan oleh
individu/kelompok tersebut.
Jadi
identifikasi kinerja yang akan diukur tersebut ditentukan oleh organisasi, selanjutnya
indikator yang dipergunakan untuk mengukur kinerja tersebut apa, standarnya
berapa, kemudian baru dilakukan penilaian kesesuaiannya untuk menghasilkan performance tersebut. Dengan KPI
tersebut, jelas indikator yang tetapkan, sehingga tidak mengawang-awang.
“BAN-PT
merupakan lembaga yang menilai kinerja pendidikan tinggi secara keseluruhan”,
bagaimana dengan kinerja individu/kelompok yang berada pada institusi
pendidikan tinggi tersebut?. Untuk tenaga pendidik ada standar yang bisa
dijadikan sebagai ukuran kinerja, yaitu penilaian angka kredit pada saat
pengajuan diri untuk menduduki jabatan asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan
guru besar. Komponen yang dinilai meliputi:
a.
pendidikan,
b.
melaksanakan
Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan dan pengajaran, melaksanakan
penelitian, dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat)
c.
unsur
penunjang
Di
samping adanya sistem penilaian kinerja yang jelas terhadap tenaga pendidik,
ada reward yang diperoleh oleh tenaga pendidik, jika berhasil menduduki jabatan
fungsional pada level berikutnya melalui tunjangan fungsional.
Jenis pendapatan
tetap
|
Asisten Ahli
|
Lektor
|
Lektor Kepala
|
Guru Besar
|
Tunjangan
fungsional
|
375.000
|
700.000
|
900.000
|
1.350.000
|
Jadi
bisa dikatakan bahwa untuk pengukuran kinerja tenaga pendidik telah ada
instrumen yang cukup memadai, dan adanya pengakuan terhadap kinerja yang
ditunjukkan melalui peningkatan level jabatan dan impact lain, melalui
peningkatan tunjangan fungsional yang diterima. Sedangkan untuk tenaga kependidikan,
baru pustakawan dan pranata komputer yang memiliki evaluasi kinerja yang jelas
dan pengakuan terhadap kinerja yang ditunjukkan tersebut, sedangkan untuk
tenaga laboran, teknisi, staf keuangan, staf akademik, staf pengelola aset
belum mempunyai sistem penilaian kinerja yang jelas.
Seharusnya
kinerja sebuah organisasi meliputi evaluasi dan penilaian secara menyeluruh,
terhadap setiap komponen yang ikut berperan dalam mewujudkan tujuan organisasi
tersebut, bukan hanya sepotong-sepotong, sehingga menimbulkan ketimpangan dalam
organisasi tersebut. Adanya penilaian kinerja yang jelas, mengindikasikan bahwa
organisasi memiliki rencana pengembangan individu, maupun organisasi secara
keseluruhan.
Referensi:
Fakultas
Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia. (2009). Key Performance Indicators dalam Rangka Monev Pencapaian Konsolidasi
Kelembagaan. Universitas Indonesia: FISIP-UI.
Human
Resources Division. (2007). Sales Team
Integrated Career System (STICS). PT. Pfizer Indonesia.
Noe,
Raymond A. (2008). Manajemen Sumber Daya
Manusia: Mencapai Keunggulan Bersaing. Jakarta: Salemba 4.
No comments:
Post a Comment