Thursday, December 13, 2012

Undang-undang Pendidikan Tinggi: Restrukturisasi Menuju Perbaikan Kualitas dan Daya Saing?


Berangkat dari amanat dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, bahwasanya misi pendidikan nasional yang diemban oleh pemerintah, dan kemudian didelegasikan kepada institusi pendidikan yaitu:
1.    mengupayakan  perluasan  dan  pemerataan  kesempatan memperoleh  pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.    membantu  dan  memfasilitasi  pengembangan  potensi  anak  bangsa  secara  utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3.    meningkatkan  kesiapan  masukan  dan  kualitas  proses  pendidikan  untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4.    meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas  lembaga pendidikan sebagai pusat ilmu  pengetahuan,  keterampilan,  pengalaman,  sikap,  dan  nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5.    memberdayakan  peran  serta  masyarakat  dalam  penyelenggaraan  pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

Dalam kerangka pelaksanaan misi tersebut, ada beberapa aspek yang harus dirubah, dan dikembangkan dalam tata kelola pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Perubahan mendasar yang harus dilakukan yaitu:
1.        Membuat profile lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar
2.        Menjadikan perguruan tinggi sebagi institusi yang memiliki kewenangan mengelola sumber dayanya untuk tujuan efiktifitas dan efisiensi dengan prinsip akuntabilitas
3.        Perubahan paradigma penyediaan pelayanan pendidikan, dari perluasan akses ke akses pendidikan yang berkualitas
4.        Sistem tata kelola yang menjamin keberlanjutan reformasi pendidikan tinggi itu sendiri
5.        Jaminan kualitas dan akreditasi sebagai kebutuhan institusi pendidikan tinggi
6.        Pengembangan sumber daya manusia sebagai motor reformasi pendidikan tinggi
7.        Peningkatan kinerja pendidikan tinggi dan lembaga penelitian melalui pemanfaatan ICT
8.        Peningkatan studi pascasarjana dan penelitian ilmiah
9.        Meningkatkan kualitas instruksi, kepemimpinan dan administrasi melalui pengembangan profesional dan pelatihan secara berkelanjutan
10.    Pembinaan dan peningkatan kegiatan mahasiswa
11.    Meningkatkan kapasitas partisipasi dari kelompok usia 18-23 tahun
Ketersediaan aturan yang jelas bagi institusi pendidikan tinggi, sebagai pihak yang menerima delegasi tugas dan tanggung jawab pelaksanaan pendidikan, khususnya pendidikan tinggi dari pemerintah

Dari keseluruhan aspek tersebut di atas, manakah yang menjadi aspek yang paling penting untuk dilaksanakan sebagai perubahan awal yang akan dilakukan di pendidikan tinggi? Jika kita analisis dengan menggunakan strategi SWOT (Strengths, Weakness, Oportunity, dan Threath), berikut adalah kondisi pendidikan tinggi saat ini.
Strengths
Weakness
1.    Meningkatnya tuntutan sosial untuk melanjutkan studi di Perguruan Tinggi
2.    Meningkatnya kebutuhan tenaga spesialis dari berbagai bidang, kompetensi dan keterampilan diberbagai sektor yang mengadopsi perkembangan terkini
3.    Fakultas merupakan lembaga yang menjadi pusat pengembangan ilmu, dan lahirnya pemikiran-pemikiran baru
4.    Ketersediaan sumber daya, infrastuktur, yang telah mapan
5.    Koneksi langsung ke dunia luas melalui TIK
6.    Ketersediaan fasilitas teknis dan teknologi canggih
1.      Tidak adanya aturan, strategi dan kebijakan yang mengatur secara khusus pendidikan tinggi
2.      Kurangnya koordinasi dan tumpang tindih peran dan tanggung jawab lembaga pada sektor organisasi pendidikan tinggi itu sendiri
3.      Tidak adanya mekanisme operasional untuk meninjau dan mengevaluasi program akademik
4.      Sistem yang sudah kuno, keterlambatan pengembangan perangkat tambahan, dan degradasi aspek kognitif
5.      Kemunduran teknologi pendidikan dan multimedia
6.      Kurangnya sistem yang efektif untuk mempersiapkan dan meningkatkan kinerja anggota fakultas dan staf pendukung

Dengan melihat analisis tersebut di atas, ada 6 aspek perubahan yang diperlukan dalam kerangka meningkatkan kinerja perguruan tinggi. Ketersediaan aturan dan kebijakan merupakan hal pokok yang harus dilakukan di pendidikan tinggi, karena selama ini perguruan tinggi hanya mengemban amanah dari pemerintah, sebagai unit yang menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Banyak hal yang harus dilakukan oleh pendidikan tinggi, untuk menjadikan institusi tersebut memiliki daya saing baik dari pelayanan, kualitas lulusan, keterbukaan pengelolaan sumber daya, dan sebagianya. Hanya saja tanpa aturan yang jelas, riskan melakukan perubahan mendasar pada pendidikan tinggi, karena tugas dan fungsi pendidikan tinggi tersebut hanya sebatas menjalankan amanah. Untuk perubahan tersebut harus ada aturan dan kebijakan yang jelas, sehingga niat baik tidak berubah menjadi bencana karena belum adanya aturan yang jelas mengenai pelaksanaan restrukturisasi tersebut.

Ketersediaan aturan yang jelas bagi institusi pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi di Indonesia mengemban amanah yang dilimpahkan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Karena institusi pendidikan tinggi hanya berfungsi sebagai pengemban amanah, maka ia tidak bisa membuat dan mengambil kebijakan di luar tanggung jawab dan kewenangannya. Akibatnya pendidikan tinggi di Indonesia tidak bisa berkembang dengan cepat, mengikuti perkembangan pendidikan yang sekarang ini semakin kompetitif dengan skala persaingan yang lebih luas.
Rantai birokrasi dari setiap tindakan yang akan dilakukan begitu panjang dan rumit. Hal tersebut karena pendidian tinggi di Indonesia untuk berbuat dan bertindak di atur oleh peraturan, dan struktur organisasi yang kaku. Segala tindakan dan kebijakan yang diambil harus sesuai aturan, jika tidak akan merimplikasi luas kepada institusi perguruan tinggi itu sendiri.

Baru beberapa tahun belakangan ini, sejumlah perguruan tinggi yang diberi mandat lebih luas oleh pemerintah, mulai menggeliat melalui proses pembadanhukum-an pendidikan (UU Nomor 9 Tahun 2009 mengenai Badan Hukum Pendidikan), hanya saja undang-undang tersebut sesuai dengan Putusan Makamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/tidak berlaku. Terlepas dari adanya unsur politik, bisnis, dan sebagainya, amar putusan MK tersebut berimplikasi terhadap pengelolaan pendidikan tinggi, sehingga saat ini perguruan tinggi yang diberi perluasan mandat oleh pemerintah, kehilangan acuan pelaksanaan sistem tata kelolanya, sehingga tak punya kekuasaan untuk bertindak dan membuat kebijakan sesuai perluasan mandat tersebut.

Ada tiga hal pokok yang berkaitan dengan tata kelola pendidikan tinggi, yang saat ini sedang diperjuangkan melalui Rancangan Undang-undang pendidikan tinggi yang sedang diproses di DPR, yaitu: tata kelola keuangan, sumber daya manusia, dan aset. Jika disetujui, RUU Pendidikan Tinggi tersebut selanjutnya akan menjadi undang-undang untuk kepentingan bersama dan berpihak pada kemajuan dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Rujukan utamanya adalah, RUU tersebut tidak hanya harus bisa memecahkan masalah pendidikan tinggi di Indonesia saat ini, tetapi juga mengantisipasi perkembangan dunia pendidikan tinggi di masa yang akan datang.

Dalam RUU PT ini juga diatur mengenai badan hukum pendidikan. Sebelumnya, konsepnya adalah semua PTN dan PTS harus menjadi badan hukum. Namun, dalam RUU PT ini, semua PTN dan PTS diperbolehkan memilih ke mana mereka akan bermuara. Ada tiga pilihan bentuk perguruan tinggi (negeri) yang ditawarkan pada RUU tersebut yaitu:
1.        PTN seperti perguruan tinggi saat ini, dimana PTN menjadi satuan kerja pemerintah yang menggunakan tata kelola keuangan negara pada umumnya.
2.        PTN dengan tata kelola keuangan badan layanan umum (BLU)
3.        PTN Otonom

Bentuk PTN tersebut tergantung kinerja masing-masing. Selama ini PTN mengeluhkan bahwasanya kinerja perguruan tinggi tersebut tidak bisa optimal, hal tersebut karena tidak adanya aturan yang mendukung perguruan tinggi untuk menunjukkan kinerjanya, sehingga sebuah kreatifitas dan inovasi di lembaga yang tidak bisa membuat aturan dan kebijakan sendiri, bisa saja dianggap merupakan kesalahan prosedur.

Dengan adanya aturan yang secara khusus mengatur pendidikan tinggi, harapannya kinerja pendidikan tinggi akan meningkat, baik dalam tata kelola keuangan, sumber daya manusia, maupun aset. Aturan yang jelas diperlukan bagi pengelola pendidikan tinggi dalam kerangka peningkatan kinerja, untuk tujuan efiktifitas dan efisiensi dengan prinsip akuntabillitas. RUU Pendidikan Tinggi yang saat ini sedang diproses di DPR, selain mengatur tata kelola pendidikan tinggi secara keseluruhan, juga memberi kepastian nasib perguruan tinggi yang telah diberi mandat lebih luas oleh pemerintah. Karena aturan bagi mereka telah diputuskan oleh Makamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/tidak syah (UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan).

Yang di alami oleh pendidikan tinggi di Indonesia, mirip dengan yang terjadi di beberapa negara bagian Amerika Serikat (a.l. Florida, New York, dan Virginia). Intinya perguruan tinggi tersebut berupaya membuat perubahan mendasar melalui peraturan perundang-undangan. Untuk negara bagian Virginia restrukturisasi pendidikan tinggi motori oleh “The Big Three” yaitu:
1.        The University of Virginia
2.        Virginia Tech. dan
3.        College of William and Mary
sama seperti pendidikan tinggi di Indonesia saat ini, yang berjuang untuk menentukan kepastian nasib sistem pengelolaan lembaganya dengan perjuangan perluasan mandat yang diberikan.

Pada tahun 2005, Negara Bagian Virginia mengesahkan undang-undang yang memungkinkan PTN dan universitas mememiliki kebebasan yang lebih luas dalam pengoperasiannya, pengelolaan SDM, konstruksi, penerapan teknologi, dan otoritas untuk menetapkan biaya kuliah, dalam kerangka meningkatkan kinerja. Hukum tersebut berlaku dengan menggunakan tahun fiskal yang dimulai pada 1 Juli 2006.

Tren yang berkembang di negara-negara bagian di Amerika Serikat saat itu mengenai cara meningkatkan akuntabilitas publik pada pendidikan tinggi. Di satu sisi pemerintahan di beberapa negara mendorong deregulasi, privatisai, dan penggunaan kekuatan pasar yang lebih besar pada institusi pendidikan. Namun ada juga negara bagian yang menuntut hasil penilaian yang lebih baik, melakukan analisis kritis berkaitan dengan input-output, dalam kerangka untuk memenuhi tujuan negara. Terjadi tarik-menarik kepentingan antara 3 unsur yang memiliki peran utama dalam pendidikan yaitu, pasar, kelompok akademisi, dan pemerintah yang dapat digambarkan sebagai berikut:

Gambar. Tarik menarik kepentingan 3 unsur yang berperan pada pendidikan tinggi

Kebijakan terhadap prosedur otonomi merupakan sebuah dilema, "bagaimana" hal tersebut dilaksanakan (Berdahl, 1971), atau bagaimana mengkontrol proses otonomi tersebut (Neave & Van Vught, 1991), apakah yang dikontrol substansinya atau produknya. Negara men-deregulasi prosesnya, namun tetap mempertahankan substansi dari hal yang di-deregulasi tersebut, yang menimbulkan kendala bagi PT untuk bekerja lebih agresif dalam mencapai tujuan. Hal tersebut menyebabkan aturan dan kebijakan tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan dalam memperbaiki kinerja pendidikan tinggi. Karena pemerintah sepertinya setengah hati untuk melaksanakannya.

Teori mengenai perubahan kebijakan atau inovasi, terutama pada pendidikan tinggi, penuh dengan perspektif yang bertentangan, merupakan bagian dari penelitian empiris yang dilakukan oleh (McLendon, Heller, & Young, 2005). Ilmu politik telah ditafsirkan dengan kaca mata berbeda, sehingga menimbulkan pertentangan setidaknya dalam kurun waktu 50 tahun terakhir sejak dipublikasikan oleh Charles Lindblom (1959) dengan judul "The Science of ‘Muddling Through". Selanjutnya Hayes (2001) menyatakan meningkatnya tekanan politik memobilisasi kepentingan kelompok, untuk mencari solusi masalah tersebut melalui negosiasi dengan lingkup keterbatasan pengetahuan. Alternatif lain, Hayes mengemukakan  dari sudut pandang "rasionalis", dimana perubahan kebijakan sebagai hasil dari mobilisasi solusi koheren dari persoalan berbasis pengetahuan dan konsesus pihak yang berwenang.

Adanya pergeseran subtansi yang diperjuangkan oleh tiga universitas besar di Virginia, pada saat RUU tersebut diproses oleh lembaga berwenang merupakan hal yang tak pernah diperkirakan sebelumnya oleh The Big Three, sehingga memunculkan pertanyaan berikut: (a) mengapa argumen pasar bebas yang secara substansi merupakan hal yang konservatif bagi anggota legislatif dari Partai Republik menjadi hal yang  masuk akal, dan (b) mengapa realitas politik dipandang dari cara berfikir gubernur dan anggota legislatif yang berasal dari koalisi tidak responsif terhadap perubahan yang radikal.

Intinya adalah, subtansi restrukturisasi pendidikan tinggi di Virginia, Florida, dan New York bergeser dari yang semula diperjuangkan sebagai upaya menuju otonomi pendidikan tinggi. Karena sebagaimana penelitian McLendon dan Ness (2003) "Perubahan secarah lokal, budaya, kondisi sosial demografi, pola pembangunan ekonomi, dan lembaga politik dan pertimbangan, menjadi satu kesatuan yang dipergunakan berbagai pendekatan dalam pembuatan kebijakan menyangkut tata kelola pendidikan tinggi sebagai milik publik".

Harapan kita, RUU PT sebagai tonggak awal perbaikan kinerja dan peningkatan daya saing yang saat ini sedang diproses dapat menampung aspirasi pendidikan tinggi untuk tujuan peningkatan kinerja, meningkatkan daya saing, pengelolaan sumber daya yang efektif, efisien dan akuntable.

Dari tiga negara bagian di Amerika Serikat yang mengeluarkan peraturan restrukturisasi pendidikan tinggi, secara khusus Negara Bagian Virginia melalui lembaga  State Council of Higher Education for Virginia (SCHEV) menetapkan 12 tujuan negara yang diamanahkan ke pada pendidikan tinggi yang jika kita analisi dalam kerangka tuntutan kompetensi yang dibutuhkan oleh pengambil keputusan di pendidikan tinggi Negara Bagian Virginia seperti gambar berikut:

Aktivitas SDM


Menyediakan akses ke pendidikan tinggi bagi semua warga negara termasuk populasi yang kurang terwakili

Pastikan bahwa pendidikan tinggi tetap terjangkau, terlepas dari pendapatan individu atau keluarga.

Meningkatkan retensi siswa


Pengelolaan Budaya Organisasi
Manajer bakat dan perancangan organisasi
Arsitek Strategis
Bekerja sama dengan administrator sekolah dasar dan menengah, guru, dan siswa untuk meningkatkan prestasi siswa
Menawarkan berbagai tingkatan sarjana yang sesuai, program pascasarjana, dan kebutuhan lulusan yang memadai khususnya daerah yang memiliki keterbatasan.

Mengembangkan perjanjian artikulasi yang memiliki aplikasi seragam untuk semua perguruan tinggi Virginia.

Merangsang pembangunan ekonomi dari negara bagian dan daerah di mana institusi tersebut berada

Mempersiapkan rencana keuangan enam tahun

Mitra Bisnis
Pelaksana Operasional
Misi yang konsisten, meningkatkan tingkatan eksternal yang didanai penelitian dan transfer teknologi kepada perusahaan-perusahaan sektor swasta
Pastikan bahwa program mempertahankan standar akademik yang tinggi dengan melakukan review dan perbaikan terus menerus

Melakukan urusan-urusan bisnis lembaga dengan cara yang memaksimalkan efisiensi operasional dan ekonomi

Komitmen untuk meningkatkan keamanan kampus dan mahasiswa

Gambar 1:  Analisi kompetensi profesional MSDM yang dibutuhkan untuk melaksanakan 12 tujuan negara yang ditetapkan oleh SCHEV di Negara Bagian Virginia

Pendidikan tinggi dalam pengelolaan SDM-nya tidak bisa dilepaskan dari tiga unsur yang disebut sivitas akademika, sedangkan proses yang dilaksanakannya mengacu pada Tri Dharma Perguruan Tinggi. Yang dibutuhkan oleh pendidikan tinggi di Indonesia adalah, aturan dalam mengelolaan sumber daya yang dimiliki perguruan tinggi secara efektif, efisien, dan akuntable dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Tersebut.

Hubungan antara input, proses, dan output di pendidikan tinggi Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 2: Hubungan Input, Proses, Output dan faktor-faktor di luar organisasi

Idealnya, teknis pengelolaan pendidikan tinggi tersebut diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi, sebagaimana RUU PT yang sekarang sedang diproses di DPR tersebut, hanya saja hal yang harus diestimasi dari awal adalah kemungkinan subtansi yang diperjuangkan oleh pendidikan tinggi bergeser pada pembahasan nantinya.



Kondisi Pendidikan Tinggi di Indonesia Saat Ini
Jika kita berasumsi bahwa pendidikan tinggi telah memiliki aturan dan kebijakan yang jelas dalam sistem tata kelolanya, maka langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah menghasilkan output sesuai kebutuhan pasar melalui tiga proses utama PBM, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Jaminan kualitas merupakan hal yang mutlak harus diberikan oleh pendidikan tinggi, sebagai bentuk tanggung jawab moralnya kepada masyarakat. Berikut ini adalah rencana restrukturisasi jangka panjang yang harus dilakukan oleh pendidikan tinggi dalam kerangka meningkatkan kualitas dan daya saingnya:
1.    Meningkatkan kapasitas pendaftaran dan peluang berkompetisi secara adil dalam sistem pendidikan tinggi
2.    Jaminan kualitas berbasis kinerja
3.    Menggunakan TIK untuk meningkatkan kinerja pendidikan tinggi dan lembaga penelitian
4.    Peningkatan studi pascasarjana & penelitian ilmiah
5.    Pelatihan yang berkesinambungan pimpinan dan administrasi di tingkat fakultas, dan program studi untuk membangun profesionalisme
6.    Membina dan meningkatkan kegiatan mahasiswa

Meningkatkan kapasitas pendaftaran dan peluang berkompetisi secara adil dalam sistem pendidikan tinggi
Peningkatan kapasitas pendaftaran dan peluang berkompetisi tersebut berkaitan dengan ketersediaan sarana dan prasarana, serta sumber daya yang ada. Hal tersebut dilakukan pada tahap perencanaan, hal yang biasa dilakukan di pendidikan tinggi di Indonesia terkait hal tersebut selama ini adalah dengan melihat rencana dan realisasi daya tampung pada tahun-tahun sebelumnya sebagai pembanding untuk menentukan rencana daya tampung tahun yang akan datang. Idealnya universitas bukan hanya bisa membuat rencana satu tahun yang akan datang, tapi bisa membuat rencana daya tampung untuk lima, atau bahkan sepuluh tahun kedepan sebagai bagian dari rencana strategis institusi, dengan melihat minat dan realisasi pada tahun-tahun sebelumnya.

Dalam RUU PT yang sekarang sedang di proses di DPR, PTN harus menerima 20% siswa tidak mampu untuk belajar di PTN, sementara kewajiban PTN lainnya adalah penerimaan mahasiswa melalui seleksi penerimaan mahasiswa melalui jalur seleksi secara nasional. Jika kita melihat apa yang telah terjadi di negara-negara bagian Amerika Serikat khususnya Negara Bagian Virginia, jelaslah bahwa negara memberi perlindungan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke pendidikan tinggi, dengan berbagai cara, salah satunya melalui subsidi secara langsung maupun tidak langsung.

Jaminan mutu berbasis kinerja
Mengacu pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, yang telah mensyaratkan bahwasanya pelaksanaan pendidikan tersebut harus memenuhi standar yang ditetapkan, baik itu standar isi, proses (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), keluaran (kompetensi lulusan, hasil penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), tenaga  dan prasarana, serta pengelolaan.  Standar tersebut ditetapkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan), sedangkan untuk kinerja pendidikan tinggi diserahkan kepada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi untuk menilainya.

Hanya saja, penulis tidak mengetahui parameter yang dipergunakan dalam pengukuran standar kinerja tersebut, hanya saja kalau di analisis lebih jauh kinerja perguruan tinggi tersebut ditentukan oleh output yang dihasilkan, sebagaimana gambar 2 di atas, karena kinerja sebuah instansi dapat dilihat dari:
1.        Bagaimanakah lulusan yang dihasilkan berkualitas/tidak berkualitas
2.        Berapa jumlah penelitian di pendidikan tinggi tersebut yang dimanfaatkan secara luas baik untuk kepentingan masyarakat, atau bisnis
3.        Apakah layanan yang diberikan sudah memenuhi kepuasan masyarakat, dan memenuhi standar yang dipersyaratkan
4.        Apakah pendidikan telah berhasil melaksanakan peran sosialnya untuk membentuk masyarakat yang lebih baik, berbudaya, dan beradab

Menggunakan TIK untuk meningkatkan kinerja pendidikan tinggi dan lembaga penelitian
Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diterapkan dalam pengelolaan system informasi akademik di perguruan tinggi berpengaruh pada kinerja perguruan tinggi tersebut (Etin, 2011). Dalam era digital informasi ini, penerapan TIK pada perguruan tinggi sebagai organisasi pendidikan, merupakan suatu kebutuhan bukan hanya karena sedang tren saja. Tetapi hal ini sebagai bentuk penguatan pada sistem dan tata kelola perguruan tinggi. Dampak penerapan TIK di perguruan tinggi bukan saja memberi citra yang positif,  berupa gambaran kemudahan-kemudahan yang akan didapat oleh klien dalam hal ini mahasiswa, dalam mengakses hal-hal yang berkaitan dengan akademik, juga bagi dunia usaha/industri yang menjadi pengguna produk perguruan tinggi berupa intelectual source.

Bagi lingkungan intern perguruan tinggi penerapan TIK akan memberi dampak yang signifikan, bagi tenaga pelaksana TIK memberi kemudahan dalam menjalankan tugas berkait dengan lalu lintas data akademik, data administrasi maupun data keuangan. Disamping itu penerapan TIK juga mempermudah dan mempercepat pimpinan/pengambil keputusan didalam memutuskan suatu kebijakan, hal ini biasa terjadi karena data-data yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dapat dengan cepat disuplai pada pimpinan. Dalam kaitan dengan job description, TIK memberi kemudahan dalam sosialisasi dan informasi bagi masing-masing pekerja di perguruan tinggi bersangkutan.

Dari hasil penelitian Etin (2011), bahwa penerapan TIK dalam pengelolan system akademik di perguruan tinggi memberi hasil yang positif bagi kinerja perguruan tinggi, meskipun penelitian ini dilaksanakan pada perguruan tinggi yang ada di Bandung, namun bila dilihat dalam kontek kekinian telah banyak perguruan tinggi yang ada di daerah lain yang juga telah menerapkan TIK di lingkungan perguruan tinggi masing-masing. Kecenderungan ini bukan semata-mata karena sedang tren saja tetapi memang dirasakan sebagai kebutuhan yang mendesak. Mereka sadar TIK sebagai suatu sarana memang benar-benar terasa perannya.

Factor-faktor penghambat bagi penerapan TIK dalam system administrasi akademik baik factor penghambat teknik atupun factor penghambat non-teknik, kemudian dijabarkan lebih rinci (etin,2011), bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) dimasukan kedalam factor penghambat teknis. Yang jadi pertanyaan mengapa manusia dimasukan ke factor teknik bukan ke factor non-teknik. Manusia adalah makluk bialogis bukan teknis, dia adalah sesuatu yang hidup sehingga konsekuensinya perlakuan terhadapnya juga berbeda bila dibandingkan hal-hal teknik lainya yang notebene sebagian besar merupakan perangkat yang tidak hidup, sehingga pendekatan terhadap SDM ini dalam organisasi juga berbeda dengan pendekatan terhadap sesuatu yang bersifat teknik layaknya mesin atau perangakat lain yang tidak hidup.

 Posisi SDM pada tingkat pelaksana atau operator TIK dalam suatu perguruan tinggi apabila  kurang mendapat porsi yang cukup apalagi terabaikan dalam hal kompensasi terhadap hasil kerja dibanding tataran top manajer yang lebih ditonjolkan (pengambil keputusan berdasar dari data yang didapat atas penerapan TIK) akan berdampak bagi kinerja perguruan tinggi sebagai suatu organisasi. juga perlu diperhatikan faktor klien dalam hal ini mahasiswa sebagai pengguna sistem TIK yang disediakan oleh perguruan tinggi. Kalau dilihat pada kenyataannya dalam suatu organisasi dalam hal ini organisasi kependidikan peran dan perilaku operator atau pelaksan dalam dinamika organisasi sangat penting, misalnya bila terjadi gangguan teknik terhadap perangkat TIK pelaksanalah yang akan bertanggung jawab memperbaiki. Kemudian jika terjadi ganguan teknis terhadap SDM (menurut penulis)/ gangguan non teknis menurut sebagian orang, ketika SDM pelaksana itu sakit maka yang terjadi adalah system dalam organisasi menjadi terhambat karena masing-masing SDM mempunyai peran dan tugas masing-masing.

Dimasukannya SDM kedalam factor penghambat teknis menyebabkan perlakuan terhadap SDM tidak sebagaimana mestinya layaknya dia adalah makluk hidup yang mempunyai keinginan, mencari jati diri dan mempunyai harga diri dan martabat. Akibatnya kesalahan dalam penanganan masalah SDM yang disebabkan ketidak tepatan dalam perlakuan yaitu disamakan dengan perlakuan terhadap factor teknik seperti mesin dan infrastruktur serta finansial berdampak tidak baik bagi perkembangan dan orientasi individu. Kondisi yang tidak baik ini apabila menjadi akumulasi ketidak puasan yang menyebabkan konflik dalam organisasi menyebabkab organisasi jadi tidak efektif atau tidak ideal lagi sebagai suatu organisasi.

Dilain sisi disebutkan bahwa budaya juga dapat berperan dalam factor penghambat non teknik penerapan TIK. Memasukan budaya dalam fator penghambat non teknik tanpa memasukan pelaku/yang punya budaya dalam hal ini SDM kedalam satu sisi yang sama sulit dibayangkan bias terjadi. Dapat dikatakan budaya tidak bias jadi faktor penghambat penerapan TIK bila pelaku budaya diletakkan pada sisi lain (faktor teknik). Jika budaya tetap dipaksakan sebagai faktor penghambat non teknik dalam penerapan TIK yang harus ditangani, maka pertanyaannya pada bagian mana harus diatasi?. Karena sesungguhnya kalau ingin mengubah budaya yang harus dirubah adalah pelaku/pemilik budaya itu sendiri yaitu manusia. Dapat dikatakan bahwa untuk mengubah suatu budaya, baik itu budaya organisasi maupun budaya lainnya yang merupakan kebiasaan hidup dan bernilai kemanusiaan tinggi maka yang harus dibenahi adalah pelaku/pemilik budaya itu.

Kesimpulan
Perjuangan pendidikan tinggi di Indonesia untuk melakukan perubahan secara mendasar pada sistem tata kelolanya, melalui undang-undang pendidikan tinggi yang saat ini masih pada tahap proses di DPR, harus dikawal agar subtansi yang diperjuangkan untuk perbaikan sistem tata kelola pendidikan tinggi tersebut tidak bergeser. Hal tersebut karena adanya kepentingan-kepentingan politik, kelompok, bisnis, bisa membuat segala sesuatunya dimungkinkan dalam kerangka mencapai kesepakatan yang sifatnya politis.

Kita tidak berharap RUU tersebut setelah syahkan menjadi UU, malah tidak mampu memberikan dampak yang diinginkan untuk merubah pendidikan tinggi tersebut menjadi berkualitas, efiktif, dan efisien dengan prinsip akuntabilitas. Karena berkaca pada apa yang terjadi di Amerika Serikat, beberapa pendidikan tinggi yang telah memiliki mandat yang diperluas akhirnya menjadi frustasi, karena apa yang mereka perjuangkan pada prinsipnya tidak mampu merubah hal yang subtansial dalam sistem tata kelola mereka. Hal lain yang menyebabkan hal tersebut adalah, keinginan pemerintah yang setengah hati dalam menjalankan aturan tersebut.
Apa yang terjadi Negara Bagian Virginia merupakan contoh, karena sejarah telah menunjukkan bahwa inovasi, bahkan yang awalnya positif dapat memiliki konsekuensi yang tidak diinginkan. Realitas utama perguruan tinggi (negeri) adalah bahwa tugas mereka melayani negara, realitas utama bagi pemerintah adalah bahwa pemerintah harus membuat secara eksplisit apa yang mereka harapkan dan berapa banyak mereka akan membayar untuk mewujudkannya. Dengan kata lain,  ada hubungan yang harus  terus dipertahankan.  Yang paling penting dari semua, kedua belah pihak perlu fokus pada bagaimana cara terbaik untuk mencapai hasil yang berkualitas dalam melayani kepentingan  negara yang paling mendesak.

Referensi:

Gumport, Patricia J., Bastedo, Michael N. (2001). Academic Stratification and Endemic Conflict: Remedial Education Policy at CUNY. The Review of Higher Education, 4 (24), 333-349.

Indrayani, Etin. (2011). Pengelolaan Sistem Informasi Akademik Perguruan Tinggi Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Jurnal Penelitian Pendidikan, 1 (12),

Leslie, David W., Berdahl, Robert Oliver. (2008). The Politics of Restructuring Higher Education in Virginia: A Case Study. The Review of Higher Education, 3 (31), 309-328.

McLendon, Michael K., Deaton, Steven B., Hearn, James C. (2007). The Enactment of Reforms in State Governance of Higher Educ. Testing the Political Instability Hypothesis. The Journal of Higher Education, 6 (78),  645-675.

Mills, Michael R. (2007), Stories of Politics and Policy: Florida's Higher Education Governance Reorganization. The Journal of Higher Education. 2 (78), 162-187.

Noe, Raymond A. (2008). Manajemen Sumber Daya Manusia: Mencapai Keunggulan Bersaing. Jakarta: Salemba 4.

No comments:

Post a Comment