Berangkat dari amanat dalam
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, bahwasanya misi
pendidikan nasional yang diemban oleh pemerintah, dan kemudian didelegasikan
kepada institusi pendidikan yaitu:
1. mengupayakan perluasan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia;
2. membantu dan
memfasilitasi pengembangan potensi
anak bangsa secara
utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan
masyarakat belajar;
3. meningkatkan kesiapan
masukan dan kualitas
proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian
yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesionalan
dan akuntabilitas lembaga pendidikan
sebagai pusat ilmu pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, sikap, dan
nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayakan peran
serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Dalam kerangka pelaksanaan misi
tersebut, ada beberapa aspek yang harus dirubah, dan dikembangkan dalam tata
kelola pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Perubahan mendasar yang harus
dilakukan yaitu:
1.
Membuat
profile lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar
2.
Menjadikan
perguruan tinggi sebagi institusi yang memiliki kewenangan mengelola sumber
dayanya untuk tujuan efiktifitas dan efisiensi dengan prinsip akuntabilitas
3.
Perubahan
paradigma penyediaan pelayanan pendidikan, dari perluasan akses ke akses
pendidikan yang berkualitas
4.
Sistem
tata kelola yang menjamin keberlanjutan reformasi pendidikan tinggi itu sendiri
5.
Jaminan
kualitas dan akreditasi sebagai kebutuhan institusi pendidikan tinggi
6.
Pengembangan
sumber daya manusia sebagai motor reformasi pendidikan tinggi
7.
Peningkatan
kinerja pendidikan tinggi dan lembaga penelitian melalui pemanfaatan ICT
8.
Peningkatan
studi pascasarjana dan penelitian ilmiah
9.
Meningkatkan kualitas
instruksi, kepemimpinan dan administrasi melalui pengembangan profesional dan
pelatihan secara berkelanjutan
10.
Pembinaan dan peningkatan
kegiatan mahasiswa
11.
Meningkatkan kapasitas partisipasi dari kelompok usia 18-23 tahun
Ketersediaan aturan yang jelas bagi
institusi pendidikan tinggi, sebagai pihak yang menerima delegasi tugas dan
tanggung jawab pelaksanaan pendidikan, khususnya pendidikan tinggi dari
pemerintah
Dari keseluruhan aspek tersebut di
atas, manakah yang menjadi aspek yang paling penting untuk dilaksanakan sebagai
perubahan awal yang akan dilakukan di pendidikan tinggi? Jika kita analisis
dengan menggunakan strategi SWOT (Strengths, Weakness, Oportunity, dan
Threath), berikut adalah kondisi pendidikan tinggi saat ini.
Strengths
|
Weakness
|
1.
Meningkatnya tuntutan sosial untuk
melanjutkan studi di Perguruan Tinggi
2.
Meningkatnya kebutuhan tenaga spesialis dari
berbagai bidang, kompetensi dan keterampilan diberbagai sektor yang
mengadopsi perkembangan terkini
3.
Fakultas merupakan lembaga yang menjadi
pusat pengembangan ilmu, dan lahirnya pemikiran-pemikiran baru
4.
Ketersediaan sumber daya, infrastuktur, yang
telah mapan
5.
Koneksi langsung ke dunia luas melalui TIK
6.
Ketersediaan fasilitas teknis dan teknologi
canggih
|
1.
Tidak adanya aturan, strategi
dan kebijakan yang mengatur
secara khusus pendidikan tinggi
2.
Kurangnya koordinasi dan tumpang
tindih peran dan tanggung
jawab
lembaga pada sektor
organisasi pendidikan tinggi itu sendiri
3.
Tidak adanya mekanisme operasional untuk meninjau dan
mengevaluasi
program
akademik
4.
Sistem yang sudah kuno, keterlambatan
pengembangan perangkat tambahan, dan degradasi aspek kognitif
5.
Kemunduran teknologi pendidikan dan multimedia
6.
Kurangnya sistem yang
efektif
untuk
mempersiapkan
dan
meningkatkan
kinerja anggota fakultas dan staf pendukung
|
Dengan melihat analisis tersebut di
atas, ada 6 aspek perubahan yang diperlukan dalam kerangka meningkatkan kinerja
perguruan tinggi. Ketersediaan aturan dan kebijakan merupakan hal pokok yang
harus dilakukan di pendidikan tinggi, karena selama ini perguruan tinggi hanya
mengemban amanah dari pemerintah, sebagai unit yang menyelenggarakan pendidikan
dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Banyak hal yang harus dilakukan
oleh pendidikan tinggi, untuk menjadikan institusi tersebut memiliki daya saing
baik dari pelayanan, kualitas lulusan, keterbukaan pengelolaan sumber daya, dan
sebagianya. Hanya saja tanpa aturan yang jelas, riskan melakukan perubahan
mendasar pada pendidikan tinggi, karena tugas dan fungsi pendidikan tinggi
tersebut hanya sebatas menjalankan amanah. Untuk perubahan tersebut harus ada
aturan dan kebijakan yang jelas, sehingga niat baik tidak berubah menjadi
bencana karena belum adanya aturan yang jelas mengenai pelaksanaan
restrukturisasi tersebut.
Ketersediaan aturan yang jelas bagi institusi
pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi di Indonesia
mengemban amanah yang dilimpahkan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan
pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Karena institusi pendidikan tinggi
hanya berfungsi sebagai pengemban amanah, maka ia tidak bisa membuat dan
mengambil kebijakan di luar tanggung jawab dan kewenangannya. Akibatnya
pendidikan tinggi di Indonesia tidak bisa berkembang dengan cepat, mengikuti
perkembangan pendidikan yang sekarang ini semakin kompetitif dengan skala
persaingan yang lebih luas.
Rantai birokrasi dari setiap tindakan
yang akan dilakukan begitu panjang dan rumit. Hal tersebut karena pendidian
tinggi di Indonesia untuk berbuat dan bertindak di atur oleh peraturan, dan
struktur organisasi yang kaku. Segala tindakan dan kebijakan yang diambil harus
sesuai aturan, jika tidak akan merimplikasi luas kepada institusi perguruan
tinggi itu sendiri.
Baru beberapa tahun belakangan ini,
sejumlah perguruan tinggi yang diberi mandat lebih luas oleh pemerintah, mulai
menggeliat melalui proses pembadanhukum-an pendidikan (UU Nomor 9 Tahun 2009
mengenai Badan Hukum Pendidikan), hanya saja undang-undang tersebut sesuai
dengan Putusan Makamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat/tidak berlaku. Terlepas dari adanya unsur politik, bisnis, dan
sebagainya, amar putusan MK tersebut berimplikasi terhadap pengelolaan
pendidikan tinggi, sehingga saat ini perguruan tinggi yang diberi perluasan
mandat oleh pemerintah, kehilangan acuan pelaksanaan sistem tata kelolanya,
sehingga tak punya kekuasaan untuk bertindak dan membuat kebijakan sesuai
perluasan mandat tersebut.
Ada tiga hal pokok yang
berkaitan dengan tata kelola pendidikan tinggi, yang saat ini sedang
diperjuangkan melalui Rancangan Undang-undang pendidikan tinggi yang sedang
diproses di DPR, yaitu: tata kelola keuangan, sumber daya manusia, dan aset. Jika
disetujui, RUU Pendidikan Tinggi tersebut selanjutnya akan menjadi
undang-undang untuk kepentingan bersama dan berpihak pada kemajuan dunia
pendidikan tinggi di Indonesia. Rujukan utamanya adalah, RUU tersebut tidak
hanya harus bisa memecahkan masalah pendidikan tinggi di Indonesia saat ini,
tetapi juga mengantisipasi perkembangan dunia pendidikan tinggi di masa yang
akan datang.
Dalam RUU PT ini juga diatur
mengenai badan hukum pendidikan. Sebelumnya, konsepnya adalah semua PTN dan PTS
harus menjadi badan hukum. Namun, dalam RUU PT ini, semua PTN dan PTS
diperbolehkan memilih ke mana mereka akan bermuara. Ada tiga pilihan bentuk perguruan
tinggi (negeri) yang ditawarkan pada RUU tersebut yaitu:
1.
PTN
seperti perguruan tinggi saat ini, dimana PTN menjadi satuan kerja pemerintah
yang menggunakan tata kelola keuangan negara pada umumnya.
2.
PTN
dengan tata kelola keuangan badan layanan umum (BLU)
3.
PTN
Otonom
Bentuk PTN tersebut tergantung
kinerja masing-masing. Selama ini PTN mengeluhkan bahwasanya kinerja perguruan
tinggi tersebut tidak bisa optimal, hal tersebut karena tidak adanya aturan
yang mendukung perguruan tinggi untuk menunjukkan kinerjanya, sehingga sebuah
kreatifitas dan inovasi di lembaga yang tidak bisa membuat aturan dan kebijakan
sendiri, bisa saja dianggap merupakan kesalahan prosedur.
Dengan adanya aturan yang
secara khusus mengatur pendidikan tinggi, harapannya kinerja pendidikan tinggi
akan meningkat, baik dalam tata kelola keuangan, sumber daya manusia, maupun
aset. Aturan yang jelas
diperlukan bagi pengelola pendidikan tinggi dalam kerangka peningkatan kinerja,
untuk tujuan efiktifitas dan efisiensi dengan prinsip akuntabillitas. RUU
Pendidikan Tinggi yang saat ini sedang diproses di DPR, selain mengatur tata
kelola pendidikan tinggi secara keseluruhan, juga memberi kepastian nasib
perguruan tinggi yang telah diberi mandat lebih luas oleh pemerintah. Karena aturan
bagi mereka telah diputuskan oleh Makamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat/tidak syah (UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan).
Yang di alami oleh pendidikan tinggi
di Indonesia, mirip dengan yang terjadi di beberapa negara bagian Amerika
Serikat (a.l. Florida, New York, dan Virginia). Intinya perguruan tinggi
tersebut berupaya membuat perubahan mendasar melalui peraturan
perundang-undangan. Untuk negara bagian Virginia restrukturisasi pendidikan
tinggi motori oleh “The Big Three” yaitu:
1.
The
University of Virginia
2.
Virginia
Tech. dan
3.
College
of William and Mary
sama seperti pendidikan tinggi di
Indonesia saat ini, yang berjuang untuk menentukan kepastian nasib sistem
pengelolaan lembaganya dengan perjuangan perluasan mandat yang diberikan.
Pada tahun 2005, Negara Bagian Virginia mengesahkan undang-undang yang
memungkinkan PTN dan universitas mememiliki kebebasan yang lebih luas dalam
pengoperasiannya, pengelolaan SDM, konstruksi, penerapan teknologi, dan
otoritas untuk menetapkan biaya kuliah, dalam kerangka meningkatkan kinerja. Hukum
tersebut berlaku dengan menggunakan tahun fiskal yang dimulai pada 1 Juli 2006.
Tren yang berkembang di negara-negara bagian di Amerika Serikat saat itu
mengenai cara meningkatkan akuntabilitas publik pada pendidikan tinggi. Di satu
sisi pemerintahan di beberapa negara mendorong deregulasi, privatisai, dan
penggunaan kekuatan pasar yang lebih besar pada institusi pendidikan. Namun ada
juga negara bagian yang menuntut hasil penilaian yang lebih baik, melakukan
analisis kritis berkaitan dengan input-output, dalam kerangka untuk memenuhi
tujuan negara. Terjadi tarik-menarik kepentingan antara 3 unsur yang memiliki
peran utama dalam pendidikan yaitu, pasar, kelompok akademisi, dan pemerintah
yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar. Tarik menarik kepentingan 3
unsur yang berperan pada pendidikan tinggi
Kebijakan terhadap prosedur otonomi merupakan sebuah dilema,
"bagaimana" hal tersebut dilaksanakan (Berdahl, 1971), atau bagaimana
mengkontrol proses otonomi tersebut (Neave & Van Vught, 1991), apakah yang
dikontrol substansinya atau produknya. Negara men-deregulasi prosesnya, namun
tetap mempertahankan substansi dari hal yang di-deregulasi tersebut, yang
menimbulkan kendala bagi PT untuk bekerja lebih agresif dalam mencapai tujuan. Hal
tersebut menyebabkan aturan dan kebijakan tersebut, tidak memiliki dampak yang
signifikan dalam memperbaiki kinerja pendidikan tinggi. Karena pemerintah
sepertinya setengah hati untuk melaksanakannya.
Teori mengenai perubahan kebijakan atau inovasi, terutama pada pendidikan
tinggi, penuh dengan perspektif yang bertentangan, merupakan bagian dari
penelitian empiris yang dilakukan oleh (McLendon, Heller, & Young, 2005).
Ilmu politik telah ditafsirkan dengan kaca mata berbeda, sehingga menimbulkan
pertentangan setidaknya dalam kurun waktu 50 tahun terakhir sejak
dipublikasikan oleh Charles Lindblom (1959) dengan judul "The Science of
‘Muddling Through". Selanjutnya Hayes (2001) menyatakan meningkatnya
tekanan politik memobilisasi kepentingan kelompok, untuk mencari solusi masalah
tersebut melalui negosiasi dengan lingkup keterbatasan pengetahuan. Alternatif
lain, Hayes mengemukakan dari sudut
pandang "rasionalis", dimana perubahan kebijakan sebagai hasil dari
mobilisasi solusi koheren dari persoalan berbasis pengetahuan dan konsesus
pihak yang berwenang.
Adanya pergeseran subtansi yang diperjuangkan oleh tiga universitas besar
di Virginia, pada saat RUU tersebut diproses oleh lembaga berwenang merupakan
hal yang tak pernah diperkirakan sebelumnya oleh The Big Three, sehingga
memunculkan pertanyaan berikut: (a) mengapa argumen pasar bebas yang secara
substansi merupakan hal yang konservatif bagi anggota legislatif dari Partai
Republik menjadi hal yang masuk akal,
dan (b) mengapa realitas politik dipandang dari cara berfikir gubernur dan
anggota legislatif yang berasal dari koalisi tidak responsif terhadap perubahan
yang radikal.
Intinya adalah, subtansi restrukturisasi pendidikan tinggi di Virginia,
Florida, dan New York bergeser dari yang semula diperjuangkan sebagai upaya
menuju otonomi pendidikan tinggi. Karena sebagaimana penelitian McLendon dan
Ness (2003) "Perubahan secarah lokal, budaya, kondisi sosial demografi,
pola pembangunan ekonomi, dan lembaga politik dan pertimbangan, menjadi satu
kesatuan yang dipergunakan berbagai pendekatan dalam pembuatan kebijakan
menyangkut tata kelola pendidikan tinggi sebagai milik publik".
Harapan kita, RUU PT sebagai tonggak awal perbaikan kinerja dan
peningkatan daya saing yang saat ini sedang diproses dapat menampung aspirasi
pendidikan tinggi untuk tujuan peningkatan kinerja, meningkatkan daya saing,
pengelolaan sumber daya yang efektif, efisien dan akuntable.
Dari tiga negara bagian di Amerika Serikat yang mengeluarkan peraturan
restrukturisasi pendidikan tinggi, secara khusus Negara Bagian Virginia melalui
lembaga State Council of Higher Education for Virginia (SCHEV) menetapkan 12 tujuan
negara yang diamanahkan ke pada pendidikan tinggi yang jika kita analisi dalam
kerangka tuntutan kompetensi yang dibutuhkan oleh pengambil keputusan di
pendidikan tinggi Negara Bagian Virginia seperti gambar berikut:
Aktivitas
SDM
|
|||
Menyediakan akses ke
pendidikan tinggi bagi semua
warga negara termasuk populasi
yang kurang terwakili
Pastikan bahwa pendidikan
tinggi tetap terjangkau, terlepas
dari pendapatan individu atau keluarga.
Meningkatkan retensi siswa
|
|||
Pengelolaan
Budaya Organisasi
|
Manajer
bakat dan perancangan organisasi
|
Arsitek
Strategis
|
|
Bekerja sama dengan administrator sekolah
dasar dan menengah, guru, dan siswa
untuk meningkatkan prestasi siswa
|
Menawarkan berbagai
tingkatan sarjana yang sesuai, program
pascasarjana, dan kebutuhan lulusan yang
memadai khususnya daerah yang memiliki keterbatasan.
|
Mengembangkan perjanjian artikulasi yang memiliki
aplikasi seragam untuk
semua perguruan tinggi Virginia.
Merangsang pembangunan
ekonomi dari negara bagian dan
daerah di mana institusi tersebut
berada
Mempersiapkan rencana
keuangan enam tahun
|
|
Mitra
Bisnis
|
Pelaksana
Operasional
|
||
Misi yang konsisten, meningkatkan
tingkatan eksternal yang
didanai penelitian dan transfer teknologi kepada
perusahaan-perusahaan sektor
swasta
|
Pastikan bahwa program mempertahankan
standar akademik yang tinggi dengan
melakukan review dan
perbaikan terus menerus
Melakukan urusan-urusan
bisnis lembaga dengan
cara yang memaksimalkan
efisiensi operasional dan
ekonomi
Komitmen untuk
meningkatkan keamanan kampus dan mahasiswa
|
||
Gambar 1: Analisi kompetensi
profesional MSDM yang dibutuhkan untuk melaksanakan 12 tujuan negara yang
ditetapkan oleh SCHEV di Negara Bagian Virginia
Pendidikan tinggi dalam pengelolaan SDM-nya tidak bisa dilepaskan dari
tiga unsur yang disebut sivitas akademika, sedangkan proses yang
dilaksanakannya mengacu pada Tri Dharma Perguruan Tinggi. Yang dibutuhkan oleh
pendidikan tinggi di Indonesia adalah, aturan dalam mengelolaan sumber daya
yang dimiliki perguruan tinggi secara efektif, efisien, dan akuntable dalam
pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Tersebut.
Hubungan antara input, proses, dan output di pendidikan tinggi Indonesia
dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 2: Hubungan Input, Proses,
Output dan faktor-faktor di luar organisasi
Idealnya, teknis pengelolaan pendidikan tinggi tersebut diserahkan kepada
masing-masing perguruan tinggi, sebagaimana RUU PT yang sekarang sedang
diproses di DPR tersebut, hanya saja hal yang harus diestimasi dari awal adalah
kemungkinan subtansi yang diperjuangkan oleh pendidikan tinggi bergeser pada
pembahasan nantinya.
Kondisi Pendidikan Tinggi di Indonesia Saat Ini
Jika kita berasumsi bahwa pendidikan tinggi telah memiliki aturan dan
kebijakan yang jelas dalam sistem tata kelolanya, maka langkah berikutnya yang
harus dilakukan adalah menghasilkan output sesuai kebutuhan pasar melalui tiga
proses utama PBM, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Jaminan kualitas merupakan hal yang mutlak harus diberikan oleh
pendidikan tinggi, sebagai bentuk tanggung jawab moralnya kepada masyarakat.
Berikut ini adalah rencana restrukturisasi jangka panjang yang harus dilakukan
oleh pendidikan tinggi dalam kerangka meningkatkan kualitas dan daya saingnya:
1.
Meningkatkan
kapasitas pendaftaran dan peluang berkompetisi secara adil dalam sistem
pendidikan tinggi
2.
Jaminan
kualitas berbasis kinerja
3.
Menggunakan TIK
untuk meningkatkan kinerja pendidikan tinggi dan lembaga penelitian
4.
Peningkatan
studi pascasarjana & penelitian ilmiah
5.
Pelatihan yang
berkesinambungan pimpinan dan administrasi di tingkat fakultas, dan program
studi untuk membangun profesionalisme
6.
Membina dan
meningkatkan kegiatan mahasiswa
Meningkatkan kapasitas pendaftaran
dan peluang berkompetisi secara adil dalam sistem pendidikan tinggi
Peningkatan kapasitas pendaftaran
dan peluang berkompetisi tersebut berkaitan dengan ketersediaan sarana dan
prasarana, serta sumber daya yang ada. Hal tersebut dilakukan pada tahap
perencanaan, hal yang biasa dilakukan di pendidikan tinggi di Indonesia terkait
hal tersebut selama ini adalah dengan melihat rencana dan realisasi daya
tampung pada tahun-tahun sebelumnya sebagai pembanding untuk menentukan rencana
daya tampung tahun yang akan datang. Idealnya universitas bukan hanya bisa
membuat rencana satu tahun yang akan datang, tapi bisa membuat rencana daya
tampung untuk lima, atau bahkan sepuluh tahun kedepan sebagai bagian dari
rencana strategis institusi, dengan melihat minat dan realisasi pada
tahun-tahun sebelumnya.
Dalam RUU PT yang sekarang sedang di proses di DPR, PTN harus menerima
20% siswa tidak mampu untuk belajar di PTN, sementara kewajiban PTN lainnya
adalah penerimaan mahasiswa melalui seleksi penerimaan mahasiswa melalui jalur
seleksi secara nasional. Jika kita melihat apa yang telah terjadi di
negara-negara bagian Amerika Serikat khususnya Negara Bagian Virginia, jelaslah
bahwa negara memberi perlindungan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan
akses ke pendidikan tinggi, dengan berbagai cara, salah satunya melalui subsidi
secara langsung maupun tidak langsung.
Jaminan mutu berbasis kinerja
Mengacu pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, yang telah mensyaratkan
bahwasanya pelaksanaan pendidikan tersebut harus memenuhi standar yang
ditetapkan, baik itu standar isi, proses (pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat), keluaran (kompetensi lulusan, hasil penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat), tenaga
dan prasarana, serta pengelolaan.
Standar tersebut ditetapkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional
Pendidikan), sedangkan untuk kinerja pendidikan tinggi diserahkan kepada Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi untuk menilainya.
Hanya saja, penulis tidak mengetahui parameter yang dipergunakan dalam
pengukuran standar kinerja tersebut, hanya saja kalau di analisis lebih jauh
kinerja perguruan tinggi tersebut ditentukan oleh output yang dihasilkan,
sebagaimana gambar 2 di atas, karena kinerja sebuah instansi dapat dilihat
dari:
1.
Bagaimanakah lulusan yang dihasilkan
berkualitas/tidak berkualitas
2.
Berapa jumlah penelitian di pendidikan tinggi
tersebut yang dimanfaatkan secara luas baik untuk kepentingan masyarakat, atau
bisnis
3.
Apakah layanan yang diberikan sudah memenuhi
kepuasan masyarakat, dan memenuhi standar yang dipersyaratkan
4.
Apakah pendidikan telah berhasil melaksanakan
peran sosialnya untuk membentuk masyarakat yang lebih baik, berbudaya, dan
beradab
Menggunakan TIK untuk meningkatkan
kinerja pendidikan tinggi dan lembaga penelitian
Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diterapkan dalam
pengelolaan system informasi akademik di perguruan tinggi berpengaruh pada kinerja
perguruan tinggi tersebut (Etin, 2011). Dalam era digital informasi ini,
penerapan TIK pada perguruan tinggi sebagai organisasi pendidikan, merupakan
suatu kebutuhan bukan hanya karena sedang tren saja. Tetapi hal ini sebagai
bentuk penguatan pada sistem dan tata kelola perguruan tinggi. Dampak penerapan
TIK di perguruan tinggi bukan saja memberi citra yang positif, berupa gambaran kemudahan-kemudahan yang akan
didapat oleh klien dalam hal ini mahasiswa, dalam mengakses hal-hal yang
berkaitan dengan akademik, juga bagi dunia usaha/industri yang menjadi pengguna
produk perguruan tinggi berupa intelectual
source.
Bagi lingkungan intern perguruan tinggi penerapan TIK akan memberi dampak
yang signifikan, bagi tenaga pelaksana TIK memberi kemudahan dalam menjalankan
tugas berkait dengan lalu lintas data akademik, data administrasi maupun data
keuangan. Disamping itu penerapan TIK juga mempermudah dan mempercepat
pimpinan/pengambil keputusan didalam memutuskan suatu kebijakan, hal ini biasa
terjadi karena data-data yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan
dapat dengan cepat disuplai pada pimpinan. Dalam kaitan dengan job description, TIK memberi kemudahan
dalam sosialisasi dan informasi bagi masing-masing pekerja di perguruan tinggi
bersangkutan.
Dari hasil penelitian Etin (2011), bahwa penerapan TIK dalam pengelolan
system akademik di perguruan tinggi memberi hasil yang positif bagi kinerja
perguruan tinggi, meskipun penelitian ini dilaksanakan pada perguruan tinggi
yang ada di Bandung, namun bila dilihat dalam kontek kekinian telah banyak
perguruan tinggi yang ada di daerah lain yang juga telah menerapkan TIK di
lingkungan perguruan tinggi masing-masing. Kecenderungan ini bukan semata-mata
karena sedang tren saja tetapi memang dirasakan sebagai kebutuhan yang
mendesak. Mereka sadar TIK sebagai suatu sarana memang benar-benar terasa
perannya.
Factor-faktor penghambat bagi penerapan TIK dalam system administrasi
akademik baik factor penghambat teknik atupun factor penghambat non-teknik,
kemudian dijabarkan lebih rinci (etin,2011), bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) dimasukan kedalam factor penghambat
teknis. Yang jadi pertanyaan mengapa manusia dimasukan ke factor teknik bukan
ke factor non-teknik. Manusia adalah makluk bialogis bukan teknis, dia
adalah sesuatu yang hidup sehingga konsekuensinya perlakuan terhadapnya juga
berbeda bila dibandingkan hal-hal teknik lainya yang notebene sebagian besar
merupakan perangkat yang tidak hidup, sehingga pendekatan terhadap SDM ini
dalam organisasi juga berbeda dengan pendekatan terhadap sesuatu yang bersifat
teknik layaknya mesin atau perangakat lain yang tidak hidup.
Posisi SDM pada tingkat pelaksana
atau operator TIK dalam suatu perguruan tinggi apabila kurang mendapat porsi yang cukup apalagi
terabaikan dalam hal kompensasi terhadap hasil kerja dibanding tataran top
manajer yang lebih ditonjolkan (pengambil keputusan berdasar dari data yang
didapat atas penerapan TIK) akan berdampak bagi kinerja perguruan tinggi
sebagai suatu organisasi. juga perlu diperhatikan faktor klien dalam hal ini
mahasiswa sebagai pengguna sistem TIK yang disediakan oleh perguruan tinggi.
Kalau dilihat pada kenyataannya dalam suatu organisasi dalam hal ini organisasi
kependidikan peran dan perilaku operator atau pelaksan dalam dinamika
organisasi sangat penting, misalnya bila terjadi gangguan teknik terhadap
perangkat TIK pelaksanalah yang akan bertanggung jawab memperbaiki. Kemudian
jika terjadi ganguan teknis terhadap SDM (menurut penulis)/ gangguan non teknis
menurut sebagian orang, ketika SDM pelaksana itu sakit maka yang terjadi adalah
system dalam organisasi menjadi terhambat karena masing-masing SDM mempunyai
peran dan tugas masing-masing.
Dimasukannya SDM kedalam factor penghambat teknis menyebabkan perlakuan
terhadap SDM tidak sebagaimana mestinya layaknya dia adalah makluk hidup yang
mempunyai keinginan, mencari jati diri dan mempunyai harga diri dan martabat. Akibatnya kesalahan dalam penanganan masalah
SDM yang disebabkan ketidak tepatan dalam perlakuan yaitu disamakan dengan
perlakuan terhadap factor teknik seperti mesin dan infrastruktur serta
finansial berdampak tidak baik bagi perkembangan dan orientasi individu. Kondisi
yang tidak baik ini apabila menjadi akumulasi ketidak puasan yang menyebabkan
konflik dalam organisasi menyebabkab organisasi jadi tidak efektif atau tidak
ideal lagi sebagai suatu organisasi.
Dilain sisi disebutkan bahwa budaya juga dapat berperan dalam factor
penghambat non teknik penerapan TIK. Memasukan budaya dalam fator penghambat
non teknik tanpa memasukan pelaku/yang punya budaya dalam hal ini SDM kedalam
satu sisi yang sama sulit dibayangkan bias terjadi. Dapat dikatakan budaya
tidak bias jadi faktor penghambat penerapan TIK bila pelaku budaya diletakkan
pada sisi lain (faktor teknik). Jika budaya tetap dipaksakan sebagai faktor
penghambat non teknik dalam penerapan TIK yang harus ditangani, maka
pertanyaannya pada bagian mana harus diatasi?. Karena sesungguhnya kalau ingin
mengubah budaya yang harus dirubah adalah pelaku/pemilik budaya itu sendiri
yaitu manusia. Dapat dikatakan bahwa untuk mengubah suatu budaya, baik itu
budaya organisasi maupun budaya lainnya yang merupakan kebiasaan hidup dan
bernilai kemanusiaan tinggi maka yang harus dibenahi adalah pelaku/pemilik
budaya itu.
Kesimpulan
Perjuangan pendidikan tinggi di Indonesia untuk melakukan perubahan
secara mendasar pada sistem tata kelolanya, melalui undang-undang pendidikan
tinggi yang saat ini masih pada tahap proses di DPR, harus dikawal agar
subtansi yang diperjuangkan untuk perbaikan sistem tata kelola pendidikan
tinggi tersebut tidak bergeser. Hal tersebut karena adanya
kepentingan-kepentingan politik, kelompok, bisnis, bisa membuat segala
sesuatunya dimungkinkan dalam kerangka mencapai kesepakatan yang sifatnya
politis.
Kita tidak berharap RUU tersebut setelah syahkan menjadi UU, malah tidak
mampu memberikan dampak yang diinginkan untuk merubah pendidikan tinggi
tersebut menjadi berkualitas, efiktif, dan efisien dengan prinsip
akuntabilitas. Karena berkaca pada apa yang terjadi di Amerika Serikat,
beberapa pendidikan tinggi yang telah memiliki mandat yang diperluas akhirnya
menjadi frustasi, karena apa yang mereka perjuangkan pada prinsipnya tidak
mampu merubah hal yang subtansial dalam sistem tata kelola mereka. Hal lain
yang menyebabkan hal tersebut adalah, keinginan pemerintah yang setengah hati
dalam menjalankan aturan tersebut.
Apa yang terjadi Negara Bagian Virginia
merupakan contoh, karena sejarah telah menunjukkan bahwa inovasi, bahkan yang
awalnya positif dapat memiliki konsekuensi yang tidak diinginkan. Realitas utama
perguruan tinggi (negeri) adalah bahwa tugas mereka melayani negara, realitas
utama bagi pemerintah adalah bahwa pemerintah harus membuat secara eksplisit
apa yang mereka harapkan dan berapa banyak mereka akan membayar untuk mewujudkannya.
Dengan kata lain, ada hubungan yang
harus terus dipertahankan. Yang paling penting dari semua, kedua belah
pihak perlu fokus pada bagaimana cara terbaik untuk mencapai hasil yang
berkualitas dalam melayani kepentingan
negara yang paling mendesak.
Referensi:
Gumport,
Patricia J., Bastedo, Michael N. (2001). Academic Stratification and Endemic
Conflict: Remedial Education Policy at CUNY. The Review of Higher Education, 4 (24), 333-349.
Indrayani, Etin. (2011). Pengelolaan Sistem Informasi
Akademik Perguruan Tinggi Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Jurnal Penelitian Pendidikan, 1 (12),
Leslie,
David W., Berdahl, Robert Oliver. (2008). The Politics of Restructuring Higher
Education in Virginia: A Case Study. The
Review of Higher Education, 3 (31), 309-328.
McLendon,
Michael K., Deaton, Steven B., Hearn, James C. (2007). The Enactment of Reforms
in State Governance of Higher Educ. Testing the Political Instability
Hypothesis. The Journal of Higher
Education, 6 (78), 645-675.
Mills,
Michael R. (2007), Stories of Politics and Policy: Florida's Higher Education
Governance Reorganization. The Journal of
Higher Education. 2 (78), 162-187.
Noe, Raymond A.
(2008). Manajemen Sumber Daya Manusia:
Mencapai Keunggulan Bersaing. Jakarta: Salemba 4.
No comments:
Post a Comment